Kamis, 22 Maret 2012
KONVENSI INTERNASIONAL TENTANG PENGUKURAN KAPAL 1969
KONVENSI INTERNASIONAL
TENTANG PENGUKURAN KAPAL 1969
Pemerintah-pemerintah penanda tangan
BERMAKSUD menetapkan dasar-dasar dan undang-undang yang seragam untuk menentukan isi kapal-kapal yang melayarai pelayaran internasional.
MENIMBANG bahwa maksud ini bisa dicapai secara memuaskan dengan menyimpulkan hasil suatu konvensi ;
TELAH MENYETUJUI sebagai berikut :
Pasal 1
Kewajiban umum dalam Konvensi
Pemerintah-pemerintah penanda tangan berkewajiban menyempurnakan isi dari Konvensi sekarang dan lampiran-lampirannya yang akan merupakan suatu bagian keseluruhan dari Konvensi ini. Setiap penjelasan terhadap Konvensi sekarang pada waktu yang sama merupakan pula penjelasan terhadap peraturan-peraturan tambahan.
Pasal 2
DEFINISI
Yang dimaksud dalam Konvensi sekarang, jika tidak dinyatakan arti lainnya :
(1) “Peraturan” adalah peraturan-peraturan yang dilampirkan pada Konvensi sekarang;
(2) “Badan Administrasi” adalah Pemerintah dari Negara yang benderanya dikibarkan oleh kapal yang bersangkutan;
(3) “Pelayaran Internasional” adalah suatu perjalanan laut dari suatu Negara dimana Konvensi ini berlaku ke suatu pelabuhan di luar negeri tersebut, atau sebaliknya. Untuk maksud ini setiap wilayah untuk hubungan internasional yang menjadi tanggung jawab suatu Pemerintah Peserta Perjanjian atau Perserikatan Bangsa-Bangsa yang menjadi penguasa administrasinya, dianggap suatu negeri tersendiri;
(4) “Isi Kotor” adalah ukuran besarnya kapal secara keseluruhan yang ditentukan sesuai dengan Kpnvensi sekarang;
(5) “Isi Bersih” adalah ukuran kapasitas bermanfaat dari suatu kapal yang ditentukan sesuai dengan Konvensi sekarang;
(6) “Kapal baru” berarti kapal yang lunasnya diletakkan pada, atau sesudah tanggal selesai dibuat walaupun belum diletakkan pada tangal atau setelah berlakunya Konvensi ini;
(7) “Kapal lama” adalah kapal yang bukan baru;
(8) “Panjang kapal” adalah 96% dari panjangnya garis air (water line) sekurang-kurangnya pada 85% dari ukuran Dalam yang terbesar (least moulded depth) diukur dari sebelah atas lunas, atau panjang dari bagian depan haluan sampai poros kemudi pada garis air itu, kalau itu lebih besar. Di dalam kapal yang dirancang dengan a rake of keel, garis air untuk mengukur panjangnya kapal akan sejajar dengan garis air yang dirancang;
(9) Badan adalah suatu Badan Konsultasi Maritim Antar Pemerintah (IMCO).
Pasal 3
PELAKSANAAN
(1) Konvensi sekarang ini akan diterapkan pada kapal-kapal yang digunakan untuk Pelayaran-pelayaran internasional sebagai berikut :
(a) Kapal-kapal yang terdaftar di Negara-negara yang pemerintahannya merupakan Pemerintah penanda tangan.
(b) Kapal-kapal yang terdaftar di wilayah-wilayah yang diatur oleh Konvensi sekarang dalam pasal 20; dan
(c) Kapal-kapal yang tidak terdaftar tetapi mengibarkan bendera suatu Negara yang Pemerintahnya merupakan Pemerintah-Pemerintah penanda tangan sekarang berlaku untuk :
(2) Konvensi
(a) Kapal-kapal baru;
(b) Kapal-kapal lama yang mengalami berbagai perobahan atau penyesuaian sehingga Badan Administrasi menilai adanya suatu perobahan yang berarti terhadap Isi Kotor yang lama dari kapal-kapal tersebut;
(c) Kapal-kapal lama jika pemiliknya menginginkan ; dan
(d) Semua kapal-kapal lama, dua belas tahun setelah Konvensi ini mulai berlaku, kecuali kapal-kapal yang tidak termasuk dalam (b) dan (c) ayat ini, akan mempertahankan ukuran tonnya yang lama mereka untuk maksud memenuhi persyaratan yang berhubungan dengan adanya Konvensi Internasional lainnya;
(3) Kapal-kapal lama yang telah mematuhi Konvensi sesuai dengan ayat (2) (c) dari Pasal ini tidak akan ditentukan lagi ukuran tonnya oleh Badan Administrasi seperti yang ditetapkan untuk kapal-kapal dalam pelayaran internasional sebelum berlakunya Konvensi yang sekarang ini.
Pasal 4
PENGECUALIAN
(1) Konvensi ini tidak berlaku untuk :
(a) Kapal-kapal perang ; dan
(b) Kapal-kapal yang penjangnya kurang dari 24 meter (79 kaki)
(2) Tidak ada dari peraturan-peraturan ini yang berlaku untuk kapal-kapal yang hanya berlayar di :
(a) Greak Lakes Amerika Utara dan sungai St. Laurence, tidak lebih jauh ke Timur dari garis lurus yang ditarik dari Cap des Rosiers West Point, Pulau Anticosti dan sebelah Pulau Anticosti sampai garis 630 Bujur Barat;
(b) Laut kaspia; atau
(c) Sungai-sungai Plate, Parana dan Uruguay sejauh yang digambarkan kompas di antara Punta Rasa (Cabo San Antonio), Argentina, dan Punta del Este, Uruguay.
Pasal 5
KEADAAN LUAR BIASA
(1) Kapal yang tidak wajib mengikuti Peraturan-Peraturan dari Konvensi yang sekarang, pada saat keberangkatannya untuk setiap pelayaran, tidak akan wajib mengikuti isi Konvensi tersebut apabila ada perubahan arah pelayaran karena terpaksa seperti misalnya cuaca buruk dan sebab-sebab terpaksa lainnya;
(2) Di dalam melaksanakan ini Konvensi ini, Pemerintah peserta Perjanjian harus memberikan pertimbangan tertentu atas setiap penyimpangan atau penundaan bagi setiap kapal yang disebabkan oleh cuaca buruk atau sebab-sebab terpaksa lainnya.
Pasal 6
PENENTUAN UKURAN TON
Penentuan Isi Kotor akan diselenggarakan oleh Badan Administrasi, tetapi mungkin juga penentuan ini dilaksanakan oleh orang-orang atau Badan-badan yang diberi kuasa olehnya. Dalam setiap keadaan, Badan Administrasi yang bersangkutan akan menerima tanggung jawab penuh atas penentuan Isi Kotor dan Isi Bersih.
Pasal 7
PENGELUARAN SURAT UKUR
(1) Surat Ukur Internasional (1969) akan dikeluarkan untuk setiap kapal, yang Isi Kotor dan Isi Bersihnya seharusnya sudah ditentukan sesuai dengan isi Konvensi sekarang ini;
(2) Surat Ukur seperti ini akan dikeluarkan oleh Badan Administrasi atau oleh setiap orang atau Badan yang diberi kuasa oleh Badan Administrasi tersebut. Dalam setiap keadaan, Badan Administrasi akan menerima tanggung jawab penuh atas Surat Ukur tersebut.
Pasal 8
PENGELUARAN SURAT UKUR OLEH PEMERINTAH LAIN
(1) Atas permohonan Pemerintah Penanda tangan Perjanjian lainnya, suatu Pemerintah Penanda tangan Perjanjian boleh menentukan Isi Kotor dan Isi Bersih dari suatu kapal dan mengeluarkan stau memberi kuasa pengeluaran Surat Ukur Internasional (1969) untuk kapal tersebut sesuai dengan Isi Konvensi sekarang ini.
(2) Suatu salinan Surat Ukur dan Salinan Daftar Ukur kapal tersebut akan disampaikan segera mungkin kepada Pemerintah pemohon.
(3) Dengan cara demikian, Surat Ukur yang dikeluarkan akan berisi suatu pernyataan bahwa Surat Ukur tersebut telah dikeluarkan atas permohonan Pemerintah dari Negara yang benderanya sedang atau akan dikibarkan oleh kapal yang bersangkutan dan Surat Ukur tersebut akan berlaku dan menerima pengakuan sama dengan Surat Ukur yang dikeluarkan berdasarkan Pasal 7.
(4) Surat Ukur Internasional (1969) tidak akan dikeluarkan untuk kapal yang mengibarkan bendera suatu Negara yang Pemerintahnya bukan Pemerintah Penanda Tangan Perjanjian.
Pasal 9
BENTUK SURAT UKUR
(1) Surat Ukur akan dibuat dalam bahasa atau bahasa-bahasa resmi dari negeri yang mengeluarkannya. Apabila bahasa yang dipergunakan adalah bukan Bahasa Inggeris atau Bahasa Perancis, maka naskah Surat Ukur akan memuat pula suatu terjemahannya ke dalam salah satu dari kedua bahasa tersebut.
(2) Bentuk dari Surat Ukur akan mengikuti model yang tercantum dalam Lampiran II.
Pasal 10
PEMBATALAN SURAT UKUR
(1) Jika tidak termasuk dalam pengecualian dari Peraturan, suatu Surat Ukur Internasional akan habis masa berlakunya dan akan dibatalkan oleh Badan Administrasi apabila pada kapal yang bersangkutan telah terjadi perubahan susunan, konstruksi, kapasitas, penggunaan ruangan, jumlah penumpang yang boleh diangkut yang tercantum dalam sertifikat, garis muat yang diwajibkan (assigned load line) atau permitted dreught bagi kapal tersebut, sehingga mengakibatkan bertambahnya Isi Kotor atau Isi Bersih.
(2) Surat Ukur untuk suatu kapal yang dikeluarkan oleh Badan Administrasi akan habis masa berlakunya pada saat pemindahan suatu kapal kepada bendera suatu Negara yang Pemerintahnya merupakan Pemerintah Penanda tangan, aka Surat Ukur Internasional (1969) akan tetap berlaku untuk periode yang tidak melampaui tiga bulan, atau sampai Badan Administrasi mengeluarkan Surat Ukur Internasional (1969) lain untuk menggantikannya, tergantung dari yang mana yang lebih dulu. Pemerintah Penanda tangan Perjanjian yang benderanya sampai saat ini dikibarkan akan menyampaikan sesegera mungkin setelah pemindahan itu terjadi, suatu salinan yang berhubungan dengan Daftar Ukur kepada Badan Administrasi.
Pasal 11
PENERIMAAN ATAS SURAT UKUR
Surat Ukur yang dikeluarkan atas Penguasa dari suatu Pemerintah Penanda Tangan Perjanjian sesuai dengan Konvensi ini akan diterima oleh Pemerintah Penanda Tangan Perjanjian lainnya dan diperhatikan untuk semua maksud yang tercakup dalam Konvensi ini, sama seperti yang berlaku terhadap Surat Ukur yang dikeluarkan mereka.
Pasal 12
PEMERIKSAAN
(1) Suatu kapal yang mengibarkan bendera dari suatu Negara yang Pemerintahnya adalah Pemerintah Penanda Tangan Perjanjian, apabila masuk pelabuhan di Negara peserta lainnya, boleh diperiksa oleh pejabat/petugas yang diberi kuasa oleh Pemerintah setempat. Pemeriksaan akan terbatas kepada tujuan pembuktian :
(a) Bahwa kapal tersebut membawa Surat Ukur Internasional (1969) yang masih berlaku; dan
(b) Bahwa cirri-ciri utama dari kapal tersebut sesuai dengan keterangan yang ada di dalam Surat Ukur.
(2) Pemeriksaan yang dilakukan tidak boleh menyebabkan keterlambatan pada kapal yang bersangkutan.
(3) Apabila dari hasil pemeriksaan ternyata cicirciri utama kapal tersebut berbeda dengan yang tercatat dalam Surat Ukur Internasional (1969) sehingga sebetulnya Isi Kotor dan Isi Bersihnya adalah lebih besar, Pemerintah dari Negara yang benderanya dikibarkan oleh kapal tersebut harus diberitahu dengan segera.
Pasal 13
HAK ISTIMEWA
Hak-hak istimewa dari Konvensi ini tidak boleh dimanfaatkan oleh kapal apapun, jika kapal tersebut tidak memegang suatu Surat Ukur yang berlaku menurut Konvensi ini.
Pasal 14
PERJANJIAN, KONVENSI DAN PENGATURAN SEBELUMNYA
(1) Semua perjanjian, Konvensi dan pengaturan sebelumnya mengenai permasalahan ini kapal (tonnage) yang saat ini masih berlaku sntara kelompok-kelompok Pemerintah akan terus berlaku secara penuh dan sempurna selamabatas waktu yang telah ditetapkan sebagaimana halnya terhadap :
(a) Kapal-kapal yang tidak terkena pelaksanaan Konvensi sekarang ini ; dan
(b) Kapal-kapal yang terkena pelaksanaan Konvensi sekarang ini, untuk masalah-masalah yang belum secara jelas diatur oleh Konvensi sekarang.
(2) Dalam batas dimana perjanjian, konvensi atau pengaturan seperti ini bertentangan dengan isi dari Konvensi yang sekarang, maka isi Konvensi yang sekaranglah yang akan berlaku.
Pasal 15
HUBUNGAN INFORMASI
Pemerintah Penanda Tangan Perjanjian bersedia berhubungan dengan dan menyimpan dokumen berikut ini dalam Badan/Organisasi :
(a) Suatu jumlah yang secukupnya dari contoh-contoh Surat Ukur yang dikeluarkan berdasarkan isi Konvensi untuk diedarkan ke seluruh Pemerintah Penanda Tangan Perjanjian;
(b) Naskah dari hokum, perintah, keputusan, peraturan dan sejenis lainnya yang pernah diumumkan, berkenaan dengan berbagai masalah dalam lingkup Konvensi sekarang ini ; dan
(c) Suatu daftar badan-badan non pemerintah yang diberi kuasa bertindak atas nama mereka sendiri dalam masalah yang berhubungan dengan ukuran ton untuk diedarkan kepada seluruh Pemerintah Penanda Tangan Perjanjian.
Pasal 16
PENANDA TANGANAN, PENERIMAAN DAN PERSETUJUAN.
(1) Konvensi sekarang ini akan tetap terbuka untuk penanda tangan selama enam bulan dari tanggal 23 Juni 1969, dan kemudian akan terbuka untuk persetujuan. Pemerintah dari Negara-Negara Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, atau dari salah satu Badan-Badan Khusus, atau dari Badan Tenaga Atom Internasional, atau Negara-negara dari Statuta Mahkamah Internasional bisa menjadi peserta pada Konvensi dengan cara :
(a) Penanda tanganan tanpa syarat sebagai penerimaan;
(b) Penanda tanganan karena penerimaan diikuti oleh penerimaan;
(c) Persetujuan.
(2) Penerimaan atau persetujuan akan dinyatakan dengan penyimpanan suatu tanda tangan penerimaan atau persetujuan ke dalam Badan. Badan akan memberitahu seluruh Pemerintah yang telah ikut serta menanda tangani Konvensi ini atau telah menyetujuinya tentang setiap penerimaan atau persetujuan baru dan tentang tangal penyimpanannya. Badan juga akan memberitahu seluruh Pemerintah yang telah ikut menanda tangani Konvensi tentang setiap penanda tanganan yang dilakukan selama enam bulan dari tanggal 23 Juni 1969.
Pasal 17
MULAI BERLAKU
(1) Konvensi sekarang ini akan mulai berlaku dua puluh empat bulan setelah penanda tanganan tanpa syarat sebagai penerimaan atau penyimpanan tanda penerimaan atau persetujuan seperti dalam Pasal 16, dilakukan oleh tidak kurang dari dua puluh lima Pemerintah dari Negara-Negara yang gabungan armada perdagangannya merupakan paling sedikit enam puluh lima persen dari Isi KOTOR SELURUH KAPAL-KAPAL DAGANG DI DUNIA. Badan akan memberitahu seluruh Pemerintah yang telah menanda tanagni atau menyetujui Konvensi ini tentang tanggal mulai berlakunya Konvensi.
(2) Ntuk semua Pemerintah yang telah menyimpan tanda penerimaan atau persetujuan terhadap Konvensi sekarang ini selama dua puluh empat bulan seperti tersebut dalam ayat (1) Pasal ini, penerimaan atau persetujuan akan berlaku pada saat mulai berlakunya Konvensi ini atau tiga bulan setelah tanggal penyimpanan tanda penerimaan atau persetujuan yang mana saja tangal yang terakhir.
(3) Untuk semua Pemerintah yang telah menyimpan suatu tanda penerimaan atau persetujuan terhadap Konvensi setelah tanggal mulai berlakunya Konvensi akan mulai berlaku tiga bulan setelah penyimpanan tersebut.
(4) Setelah tanggal selesainya usaha-usaha yang diperlukan untuk merubah Konvensi sekarang ini, atau seluruh penerimaan yang diperlukan dianggap telah diberikan dalam sub ayat (6) dari ayat (2) Pasal 18 dalam hal usul perubahan diterima secara bulat, setiap tanda penerimaan atau persetujuan yang disimpan akan dianggap permohonan untuk Konvensi agar dirubah.
Pasal 18
USUL PERUBAHAN
-------------------------------------------------------------------------------------------------------
SEJARAH PENGUKURAN KAPAL
Pada awalnya terdapat beberapa cara pengukuran kapal diantaranya :
Cara Inggeris
Cara Amerika
Cara Rusia
Cara Indonesia yang menggunakan produk Belanda : SMO & SMB.
Pada Tahun :
1851 Seorang Sarjana Inggeris bernama George Moorsom, memperkenalkan cara pengukuran dengan mempergunakan Simpson Rule.
1925 Pembentukan Panitia Perumus oleh Liga Bangsa Bangsa.
1931 Dirumuskan tentang Rancangan Regulation for Tonnage Measurement.
1938 Diluar jadual diadakan Konvensi di Norwegia oleh Finlandia, Belgia, Denmark dan Belanda.
1939 Konvensi Oslo ke II.
1945 Perang dunia ke II.
1947 Penandatanganan Konvensi Internasional tentang Pengukuran Kapal di Oslo oleh Belanda, Norwegia, Denmark, dan Swedia yang dikenal sebagai Konvensi Oslo 1947.
1965 Amandement terhadap Konvensi Oslo 1947, disetujui bahwaKonvensi Oslo 1965 (mengusulkan sistem pengukuran yang seragam) yang juga menjadi dasar pengaturan cara pengukuran Internasional bagi kapal-kapal Indonesia.
Disini dikenal dengan BRT (Bruto Register Tons) = 0,353 x V (m3) dan NRT (Netto Register Tons), dimana : 1 RT = 100 cubic feet.
1 RT = 2,83 m3
1 m3 = 0,353 RT.
Namun pada cara Pengukuran kapal sesuai Konvensi Oslo 1947 dan Amandement 1965, masih banyak terdapat perbedaan-perbedaan menyolok dari hasil pengukuran dan juga ditemui masalah lain bahwa pada kapal-kapal yang sister ship sekalipun akan mendapatkan hasil pengukuran yang berbeda jika diukur oleh lain negara, dimana terdapat perbedaan-perbedaan cara menghitung tergantung penafsiran, dari masing-masing Ahli Ukur Kapal.
Dengan adanya masalah baru tersebut timbul keinginan dan kesepakatan baru untuk menyeragamkan cara pengukuran yang tidak menimbulkan salah penafsiran.
1969 Konferensi Internasional di London (27 Mei s/d. Juni 1969) yang melahirkan TMS. 1969 yakni Ketentuan Internasional yang disebut The International Convention on Tonnage Measurement of Ships, 1969.
1982 Tanggal 18 Juli 1982 berlaku secara Internasional.
TMS. 1969 mengenal GT (Gross Tonnage) dan NT (Net Tonnage), dimana :
GT = K1 x V
NT = K2 x Vc, K1 dan K2 berkisar antara 0,2200 s/d. 0,3200.
10 m3 = 0,2200
1.000.000 m3 = 0,3200.
K1 = 0,2 + 0,02 Log 10 V agtau menggunakan Tabel.
OSLO 1947
Amandement 1965
TMS. 1969
BRT = 0,353 V (m3)
GT = K1 x V
NT = K2 x Vc
Dimana K1 dan K2 variatif tergantung pada besarnya V dan Vc.
Tidak berlaku lagi
Simpson Rule
XXX
CB, tidak dikenal dalam pelaksanaan pengukuran kapal.
TMS, 1969 Diterapkan bagi :
a. Sesudah tanggal 18 Juli 1982 s/d. 18 Juli 1994 :
Kapal lama yang mengalami perubahan bangunan.
Kapal lama yang diukur ulang karena permintaan pemilik kapal
Kapal baru
b. Sesudah tanggal 18 Juli 1994
Semua kapal.
TMS, 1969, tidak berlaku bagi :
a. Kapal perang
b. Kapal-kapal yang memiliki panjang {psl 2(8)} kurang dari 24 meter.
c. Kapal yang hanya berlayar di beberapa perairan tertentu.
Penerbitan Surat Ukur :
Diterbitkan oleh Pemerintah atau oleh suatu Badan yang diberi kuasa oleh pemerintah tersebut.
Atas permintaan Pemerintah lainnya, Pemerintah boleh menentukan Tonase Kotor dan Tonase Bersih dari suatu kapal dan menerbitkabn Surat Ukur untuk kapal dimaksud.
Surat Ukur tidak diterbitkan untuk kapal yang mengibarkan bendera suatu negara yang Pemerintahnya bukan Pemerintah penandatangan Perjanjian.
Bentuk Surat Ukur :
Surat Ukur akan dibuat dalam bahasa atau bahasa-bahasa resmi dari negeri yang mengeluarkannya. Apabila bahasa yang dipergunakan adalah bukan Bahasa Inggeris atau Bahasa Perancis, maka naskah Surat Ukur akan memuat pula suatu terjemahannya ke dalam salah satu dari kedua bahasa tersebut.
Bentuk dari Surat Ukur akan mengikuti model yang tercantum dalam Lampiran Konvensi.
Masa berlaku dan Pembatalan Surat Ukur :
Surat Ukur menjadi tidak berlaku jika habis masa berlakunya.
Surat Ukur dibatalkan apabila pada kapal terjadi :
Perubahan bangunan, atau
Perubahan penggunaan ruangan, atau
Perubahan jumlah penumpang yang tercantum dalam Sertifikat, atau
Perubahan garis muat atau sarat (draught)
Surat Ukur habis masa berlakunya pada saat kapal ganti bendera.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar